Solusi Data Wiping Bersertifikasi & Pemenuhan Kepatuhan UU PDP
Pemusnahan data pribadi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang mengikat di Indonesia. U-Reach menyediakan perangkat keras data eraser dengan bukti sertifikat audit digital ber-UUID untuk memenuhi standar audit BSSN, Kominfo, dan ISO/IEC 27001.
Mandat Pemusnahan Data Pribadi Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 43 mengatur bahwa Pengendali Data Pribadi wajib memusnahkan Data Pribadi dalam hal:
- Masa retensi telah berakhir dan data tidak lagi diperlukan untuk tujuan pemrosesan.
- Subjek Data Pribadi mengajukan penarikan kembali persetujuan pemrosesan.
- Permintaan resmi dari Subjek Data Pribadi untuk menghapus datanya.
- Data Pribadi diperoleh atau diproses secara melawan hukum.
Mengapa Bukti Audit (Audit Trail) Menjadi Kunci?
Ketika otoritas pengawas perlindungan data atau auditor ISO 27001 melakukan pemeriksaan kepatuhan, organisasi Anda wajib membuktikan bahwa proses pemusnahan benar-benar terjadi secara forensik.
Pilihan Mesin Data Eraser untuk Kepatuhan Regulasi

MGU12 Data Wiper
Perangkat penghapus data multi-antarmuka 12 port unggulan dengan arsitektur FPGA mandiri, layar sentuh lipat 5 poros, dan dukungan 30+ standar sanitasi internasional.

MGE6 Data Wiper
Mesin sanitasi khusus solid-state drive M.2 NVMe dan SATA dengan 6 slot independen, layar sentuh, tombol operasi cepat, dan dukungan Hot-Swap.

MEG8 SSD/HDD Eraser
Sistem penghapusan data 8-bay untuk volume menengah hingga besar, ideal untuk proyek peremajaan storage server dan lelang inventaris IT.
Konsultasikan Kepatuhan Pemusnahan Data Organisasi Anda
PT Infiniti Andhika Mobilitas siap membantu penyusunan kepatuhan audit data sanitization sesuai standar industri global.